Rabu, 04 Maret 2009

Sengketa Tanah Fasum

Kasus sengkata tanah fasilitas umum (atau lebih dikenal dengan Fasu/Fasum orang mengistilahkan jamak terjadi di lingkungan perumahan. Demikian pula dengan di PSI. warga yang bersebelahan dengan tanah Fasum, pasti ingin merasa memilik karena dimungkinkan dengan kebutuhan ruang dalam rumahnya yang perlu tambahan.
Metode yang dipakai biasanya tanah tersebut ditanami, kemudian dipagar (semi permanen dengan bambu) kemudian dipagar dengan pagar permanen, akhirnya ditembok, kemudian dibangunlah rumah.......
terlepas dari itu semua hal ini sangat tidak dibenarkan..., karena tanah yang dimilik warga di perumahan adalah tanah yang sesuai dengan sertifikat. Sehingga warga / pemilik tanah/pemilik rumah "hanya" berhak memiliki, mengelola, memanfaatkan luas tanah sesuai dengan sertifikat. Sedangkan tanah yang lainnya, adalah tanah fasu/fasum yang dikelola oleh seluruh warga, baik warga RT atau RW......